Jumat, 26 September 2008

Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Anak IndonesiaSekjen ASA Indonesia: Inke Maris, MA25 September २००८
Fakta tentang Pornografi: Sebaiknya kita melihat gambar besarnya Pornography adalah suatu multi million dollar industri, lebih besar dari pemasukan gabungan 8 perusahaan teknologi paling top: Microsoft, Google, Amazon, ebay, Yahoo, apple, Netflix dan Earthlink yang mengkhawatirkan bagi orang tua diseluruh dunia। Bisnis pornografi ini apakah komik, VCD, HP, terutama melalui internet, adalah bisnis yang nikmat keuntunganya dan pasarnya sangat luas dan global tanpa batas, untuk Indonesia khususnya tidak ada batas umur karena semua mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak RUUP yang dibahas dan digodok di DPR dan oleh 4 Departemen pemerintah, jauh lebih tegas dan lugas memperhitungkan segala aspek menyangkut pornografi jika disandingkan dengan KUHP yang hanya mengatur kesopanan dan kesusilaan dalam 2 pasal yang definisinya lebih samar. RUUP memberikan definisi lebih jelas tentang pornografi, sudah mengakomodir keragaman budaya, sama sekali tidak mengatur cara berpakaian, dan menyasar pada industri pornografi, memberi sangsi yang lebih punya efek jera. ASA Indonesia dan kami yakin semua orang tua diseluruh Indonesia yang peduli pendidikan anaknya, mendesak agar RUUP secepatnya diundangkan, karena bahaya sudah dipelupuk mata bukan nun jauh disana dalam perandai-andaian. Bukankah pendidikan anak seharusnya dimulai dari keluarga? Keluarga yang harus membentengi anak anak?Keluarga harus dibantu dalam menegakkan nilai-nilai kekeluargaan dan akhlak, tetapi ketika badai pornografi melanda seperti sekarang ini yang lebih diperlukan untuk membantu keluarga dan orang tua adalah rambu-rambu hukum yang jelas dan lugas untuk membantu penegak hukum. Contohnya, kelompok orang tua di Ausralia mendesak agar pemerintah memberikan mereka software pemblokir gratis, di Amerika, organisasi Morality in the Media yang terdiri dari kelompok2 orang tua lintas agama memantau dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran2 pornografi. Tidak mungkin diserahkan hanya kepada keluarga, bahkan di negara yang relatif lebih liberal dan lebih tinggi tingkat pendidikannya. Sementara angka angka Depnaker memperlihatkan bahwa tenaga kerja yang tercatat hampir 70% lulus dan tidak lulus SD, bagaimana kita mengharapkan mereka membentengi anak-anaknya dari pornografi. (penelitian terbaru 2007 sampai Agustus २००८
oleh Yayasan Buah Hati terhadap 2000 responden anak SD usia 9 – 12 tahun di Jabodetabek memperlihatkan bahwa 100% telah mengenal pornografi) Dampak Pornografi pada Anak: Perkosaan Anak pada anak yang lebih lemah terjadi diseluruh Indonesia setelah menonton VCD Porno. Saling bertukar gambar persetubuhan diantara teman-taman melalui HP atau internet dilakukan oleh remaja, maupun dewasa. Dampaknya pada anak, konsumsi pornografi pada anak anak menimbulkan kecanduan, dan keinginan untuk meniru. Anak usia 8 tahun atau 12 tahun atau 14 tahun kalau terangsang, apa yang dapat dilakukannya untuk melepaskan syahwatnya? Pilihan termudah onani, pilihan lain memperkosa yang lebih lemah. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dari pengamatan di lapangan, penjara anak-anak berisi mayoritas (80%) anak anak yang melakukan pelanggaran seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan, setelah itu narkoba dan pencurian. Anak dua kali menjadi korban pornografi, sebagai pelaku yang dilibatkan sebagai obyek sex didalam adegan adegan pornografi yang diperjual belikan. (Indonesia merupakan supplier besar pornografi anak didunia, terungkap di tahun 2001 ketika jaringan pornografi anak terbongkar di Texas). Perlukah Undang-undang pornografi atau cukup dengan hukum dan uu yang ada untuk melindungi masyarakat dari pornografi?Undang-undang pornografi perlu sebagai uu lex spesialis untuk mencegah berkembang biaknya pornografi secara bebas dan mudah diakses siapa saja ter masuk anak-anak, UUP perlu karena didalam hukum yang sekarang ada di Indonesia secara teknis tidak ada definisi pornografi. Hukum pidana Indonesia menganut azas legalitas, secara teknis tidak ada dalam hukum kita kata “pornografi” sehingga, timbul potensi akan lolosnya pornografi dari jeratan hukum. UUP perlu untuk memperkuat UU perlindungan anak yang menyebut nyebut eksploitasi seksual anak, dan bahwa anak perlu dilindungi, dan yang melakukan eksploitasi seksual anak dikenakan sangsi yang berat, tetapi tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual anak, sementara menurut terminology PBB eksploitasi seksual anak mencakup 3 serangkai, pornografi, pelacuran dan perdagangan anak. UUP perlu karena RUUP mencantumkan pasal pasal mengenai perlindungan anak dari pornografi. UUP perlu karena KUHP mengatur kesopanan dan kesusilaan (yang sebetulnya parameternya sangat tidak jelas) didalam pasal 281 dan 282, hanya 2 pasal; dan peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tayangan negative, tapi tidak mendefinisikan pornografi. Definisi tentang pornografi yang komprehensif dan lugas hanya ada di RUUP pasal 1. Begitu pula apa yang dilarang didalam RUUP ini jelas dijabarkan dalam pasal 4.Pasal 1: untuk mempertajam definisinya, dan mempersempit multiinterpretasi, agar mendekati istilah “obscene”yang digunakan dalam hukum negara lain (Filipina, Amerika, Inggris, Singapura) kami mengusulkan didalam uji publik di Kantor Menneg PP tg 17/9 agar “materi seksualitas” diganti dengan “materi seksual yang mesum dan cabul” . Dengan demikian “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” bias dihilangkan, sehingga menjadi: Pasal 1: Definisi pornografi dalam RUU Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang (dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, termasuk yang menyimpang, onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan secara exsplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual. Konsekuensinya menurut kami pasal 14 seharusnya dihapus, tidak perlu perkecualian untuk seni dan budaya, adat istiadat dan ritual tradisional karena bidang bidang itu tidak membutuhkan pornografi yang mesum dan cabul dan juga menurut kami tidak dapat dikategorikan pornografi dalam pengertian materi mesum dan cabul buatan manusia yang melanggar susila. Dalam RUUP ada 6 pasal yang mengatur kedudukan anak dalam kaitannya dengan pornografi, (pasal 11, 12, 16, 17, 38 dan 39) yang tidak terdapat didalam undang-undang dan peraturan yang sudah ada, tapi, Pasal mengenai anak perlu ditambah dengan pasal yang menjabarkan pornografi anak agar delik pornografi anak lebih jelas. ( Int Centre for Missing and Exploited Children berbasis di USA bekerjasama dengan Interpol menyusun tabel negara2 yang sudah dan belum memiliki pengaturan tentang pornografi anak:Indonesia tertinggal dari standar internasional dan belum punya legislasi spesifik pornografi anak, definisi pornografi anak atau penjabaran tentang kejahatan thd anak yang difasilitasi komputer, dan tidak melarang kepemilikan pornografi anak).Pasal Anak diusulkan ke Panja DPR:Pornografi Anak adalah gambar visual foto, film, video, lukisan, imaji komputer atau imaji rekayasa komputer yang memperlihatkan anak atau tampilan seakan-akan seorang anak, yang melakukan kegiatan sexual yang cabul; ataupun tampilan gambar visual yang diciptakan, dimodifikasi menyerupai anak yang melakukan kegiatan sexual cabul.Larangan terhadap produksi, transportasi, menerima atau mengedarkan gambar visual anak melakukan perbuatan sexual cabul apakah perbuatan sesungguhnya ataupun simulasi.Penegakkan hukum lebih diperlukan daripada UUD?Penegakan hukum sangat perlu untuk didorong dan didesak, tetapi undang-undang sebagai pijakan yang menentukan rambu-rambu sama-sama diperlukan untuk tidak ketinggalan dari teknologi yang dimanfaatkan oleh industri untuk menyebarkan pornografi. Negara lain yang mempunyai aturan tentang pornografi adalah a.l Filipina, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan China. China dengan adanya undang-undang yang tegas berhasil menutup 44 000 situs, menangkap 800 lebih pembuat dan pengedar, dan mempidanakan 500an orang dalam tahun 2007, dengan bantuan masyarakat yang dianjurkan untuk melaporkankejadian dan situs porno. Diluar Asia, Amerika Serikat mempunyai setidaknya 7 uu perlindungan anak dari pornografi dan commercial sexual exploitation lainnya, sejak 1994, yang saling memperkuat dan yang terbaru di tahun 2003 seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan pelaku pelaku industri pornografi.

Rabu, 17 September 2008

Jakarta, September 2008

Kepada Yth
Bapak/Ibu
Ketua organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat


Dengan hormat,
Saat ini Pembahasan ruu pornografi mendekati hasil akhir. Penghargaan yang setinggi-tingginya patut di berikan kepada DPR dan Pemerintah atas kerja keras selama ini, terutama untuk menghasilkan sebuah naskah yang komprehensif , yang relatif dapat diterima semua kalangan, dan dapat efektif menjerat industri pornografi sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari terpaan pornografi. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang masih perlu sedikit diperbaki agar RUU Pornografi jika diundangkan kelak dapat benar-benar efektif menekan produksi, distribusi dan konsumsi pornografi di masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang membuat efek jera kepada setiap pelanggar Undang-undang ini.

Data yang kami peroleh dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia khusunya di dunia maya. Di mana pasca di terbitkannya UU IT masih masih beredar film porno pelajar/mahasiswa: Nganjuk, Jombang, Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung dan lain-lain. Statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik.. Data Googletrends:

– Kata kunci “sex, porno, xxx”: sebelumnya Indonesia rangking 4, tahun 2008 Indonesia ranking 3;
– Kata kunci sex-idol “miyabi/maria ozawa, pamela anderson”: Indonesia tetap ranking 1;

Belum lagi sejumlah film buatan anak negri dengan judul yang memprovokasi seperti Anda Puas Saya Loyo,ML dan lain-lain yang seharusnya menurut PP NO. 7/1994, LEMBAGA SENSOR FILM pasal 17 tentang tata laksana penyensoran, sudah sangat jelas adegan yang harus di sensor tapi masih terdapat dalam film film buatan anak negri tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memperkuat UU ITE, UU perfilman dan lain-lain ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Kita tahu selain yang mendukung terdapat juga organisasi, lembaga Swadaya Masyarakat dan pribadi yang menolak RUU ini dan terus melakukan kampanye penolakan terhadap RUU pornografi ini. Kami mengajak teman-teman yang mempunyai kepedulian terhadap moral bangsa ini untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR agar RUU ini di sahkan. Surat dukungan mohon di kirim kepada :1. Ketua DPR RIBpk. Agung laksono Fax: 021-57153282। Ketua Panja RUU tentang PornografiIbu ChaerunnisaFax: 021-57554403. Ketua Fraksi Bintang Pelopor DemokrasiBpk. Djamaluddin Karim, SHFax: 021-5755848; 57559004. Ketua Fraksi Parta Amanat NasionalBpk. Abdillah TohaFax: 021-57558115. Ketua Fraksi Bintang ReformasiBpk. Burzah Zarnubi, SEFax: 021-57559266. Ketua Fraksi Partai DemokratBpk. H. Soekartono Hadi WarsitoFax: 021-5755061; 571551347. Ketua Fraksi Parta demokrasiIndonesia perjuanganBpk Tjahjo Kumolo, SHFax: 021-57561888. Ketua Fraksi Partai Damai SejahteraBpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.दिव Fax: 021-57155549। Ketua Fraksi Partai GolkarBpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.Fax: 021-5755992; 575530410. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan BangsaBpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.SiFax: 021-575562411. Ketua Fraksi Partai Keadilan SejahteraBpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.Fax: 021-575608612. Ketua Frasi Partai Persatuan PembangunanBpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara,
M.MA.Fax:021-5755488Dengan tembusan ke :
ASA Indonesia No. Faks 021 7972064 email asa_indonesia@yahoo.com
Masyarakat tolak Pornografi 021 7814634 email perhimp.mtp@gmail.com
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Hormat kami,
Inke Maris, MA
Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
Wirianingsih
Ketua Umum Salimah
Azimah Soebagyo
Ketua Masyarakat tolak pornogafi
ElmierAmien
Ketua Forum Indonesia Muda

Selasa, 09 September 2008

Dari Roadshow Elemen Masyarakat ke Fraksi Fraksi di DPR RI

Report By Adil Quarto Anggoro (Pengurus Pusat Perhimpunan MTP)

Untuk mendukung pengesahan RUU Pornografi, Kami -MTP bersama dengan elemen masyarakat yang lain, yaitu ASA (Aliansi Selamatkan Anak) Indonesia & Gerakan JBDK (Jangan Bugil Depan Kamera) mengunjungi fraksi-fraksi di DPR RI; FPDIP (20/8/2008), FD (21/8/2008), & FPG (21/8/2008). Dalam kesempatan tersebut, MTP bersama dengan elemen masyarakat pendukung RUU Pornografi tersebut, membawa temuan terbaru yang menguatkan bukti begitu berkembang pesatnya industri pornografi di Indonesia. Kami juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE tidak juga masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia. Untuk memperkuat UU ITE ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Dari pertemuan tersebut, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyarankan untuk menyusun bukti-bukti tersebut dalam satu bundel kemudian di sampaikan ke Pimpinan dan anggota Pansus RUU Pornografi hingga memberi motivasi agar RUU ini segera selesai. Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat yang menyatakan konsisten mengawal RUU Pornografi dari awal akan tetap secara konsisten mendukung pengesahan RUU Pornografi dan sangat mengapresiasi dukungan dari MTP dan elemen masyarakat pendukung RUU Pornografi.

Sementara itu, meski mengapresiasi masukan dari Perhimpunan MTP, ASA, & JBDK, namun karena permasalahan teknis & prosedural Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyatakan tidak mendukung RUU Pornografi sejak 29 Agustus 2008. Sesuatu yag kami sangat sayangkan, padahal korban pornografi yang terbanyak adalah perempuan, anak & remaja yang jauh lebih substantif untuk diperjuangkan.



Jumat, 05 September 2008

Perkembangan Pembahasan RUU Pornografi

Pembaca yang budiman, berikut ini adalah perkembangan pembahasan RUU Pornografi sejak bulan Juli 2007 hingga September 2008. Selamat membaca dan mengkritisi. Mari satukan tekad untuk mewujudkan UU Pornografi.

24 Juli 2007


Naskah RUU tentang Pornografi yang merupakan usul Inisiatif DPR selesai dirumuskan Pansus DPR RI, dan diserahkan oleh Pimpinan Pansus kepada Ketua DPR RI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR dengan menyurati Presiden agar pemerintah segera membuat surpres menunjuk departemen/ kementerian yang akan membuat DIM dari RUU Pornografi bersama DPR

3 Oktober 2007

Presiden mengeluarkan surpres/ampres tentang RUU Pornografi melalui amanat Presiden Nomor B-552/M. Sesneg/D-4/10/2007 tanggal 3 Oktober 2007 telah menunjuk 4 instansi (Depag, KPP, Depkominfo, dan Dephukham) untuk membahas RUU ini bersama DPR RI

November 2007 – April 2008

Pemerintah menyikapi draft usulan DPR RI dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pornografi Usulan Pemerintah . Disusun melalui proses hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak al: tokoh agama, budayawan, ormas keagamaan, LSM pemerhati masalah anak dan perempuan, insan media, LSF, pakar hukum, dan pakar lainnya yang kompeten. Kementerian Pemberdayaan Perempuan antara lain mengundang PP Aisyiyah, Muslimat NU, Perhimpunan MTP, ASA Indonesia, JBDK, LBH APIK, Ibu Ratna Sarumpaet, Bapak Putu Wijaya, dalam proses hearing tersebut. Hasil dari proses hearing ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim panja dan tim teknis pemerintah dalam bentuk DIM.

28 Maret 2008

Draft DIM usulan pemerintah disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR RI

29 Mei 2008

Pembahasan draft RUU tentang Pornografi antara DPR dan Pemerintah dimulai Pembahasan sempat alot. FPDIP walk out dari pembahasan karena beda persepsi tentang mekanisme / prosedur pembahasan RUU Pornografi, namun pembahasan RUU tetap dilanjutkan untuk mendengar DIM Pemerintah dan membahasnya / menyandingkannya dengan naskah DPR.

16 Juli 2008

RUU Pornografi sudah jadi satu draft; dengan membagi pornografi menjadi terlarang dan dibatasi, sanksi pada korporasi diperberat, dan ada perlindungan anak .

3 September 2008

Pembahasan RUU Pornografi kembali dilakukan antara pemerintah dengan DPR. Berdasarkan jadwal , pembahasan RUU Pornografi akan selesai bulan ini, untuk selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna. Untuk itu, perlu dukungan dari masyarakat (pressure) agar UU Pornografi ini segera disahkan, rapatkan barisan, redam pro dan kontra. Musuh bersama kita adalah industry pornografi!

Perkembangan Terkini

Panja DPR dan pemerintah akan meluangkan waktu untuk uji publik naskah akhir RUU Pornografi di empat provinsi Kalsel, Sulsel, dan Maluku pada tanggal 12-14 September 2008, serta Jakarta pada tanggal 17 September 2008. Mohon doa dan dukungannya.

Azimah Soebagijo (diolah dari berbagai sumber)
Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP)

Senin, 01 September 2008

SITUS PORNO BISA DITUTUP DAN DIHUKUM

*Surat Pembaca dimuat di Koran Tempo dan Media Indonesia tanggal 28 Januari 2008

Wacana yang menyesatkan saat ini sedang dikembangkan sejumlah tokoh dari kalangan agama, artis, budayawan bahkan pendapat segelintir pejabat Departemen Pendidikan melalui surat kabar dan berbagai forum lain, yakni keberadaan teknologi maju ponsel dan internet adalah kemajuan zaman modern dan upaya untuk membendung situs pornografi yang sudah puluhan juta jumlahnya itu adalah suatu upaya sia-sia dan mahal.

Berita dari China membuktikan lain. ”Pemerintah China menutup 44 ribu situs porno dan alamat internet porno serta menahan 868 orang dan memeriksa 524 kasus kriminal selama kampanye perang terhadap pornografi melalui internet pada 2007.” Jadi, ternyata where there is a will there is a way. Ternyata di negara komunis China bisa. Di Indonesia juga bisa asal ada undang-undangnya dan ada penegakan hukumnya.

Wacana yang dikembangkan sekarang ini oleh para tokoh terhormat seperti Ibu Shinta Nuriah, Ratna Sarumpaet, dan lain-lain, berpendapat undang-undang yang ada di Indonesia sudah memadai dan tinggal direvisi saja dan yang lebih penting menurut wacana itu adalah penegakan hukumnya. Tetapi kalau dipikirkan terhadap latar belakang berkembang biaknya pornografi melalui situs internet yang kemudian digandakan lagi melalui sarana komunikasi lain yang begitu bebas di Indonesia, perlu dipertanyakan keabsahan dan keseriusan wacana itu.

Merevisi dua undang-undang (UU Perlindungan Anak, KUHP) tidak akan bias dilakukan cepat, sedangkan masalah sudah menohok mata. Siapa yang akan memprakarsai? Dengan backlog RUU di DPR yang begitu tinggi, kapan akan mulai didiskusikan? Maka satu-satunya cara untuk memagari anak-anak kita dari kecabulan dan ketidaksusilaan pornografi adalah dengan secepatnya melegalkan undang-undang lex spesialis inisiatif DPR yang sudah mendapat masukan dari pemerintah.

UU Pornografi seharusnya jelas keberpihakannya kepada memagari anak-anak dari keterpaparan terhadap pornografi atau dijadikan objek pornografi, dengan sanksi yang mencontoh undang-undang Amerika tahun 2006, setidaknya 15 tahun dan maksimal 30 tahun kurungan untuk pembuatnya, dan 3 tahun maksimal 15 tahun untuk pengedarnya. Pemerintah harus secepatnya menanggapi inisiatif DPR setelah dikaji empat kementerian, tempat penulis menjadi anggota tim ahli yang ditunjuk dengan SK Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.

Inke Maris
Sekjen ASA (Aliansi Selamatkan Anak) Indonesia

PERJALANAN RUU PORNOGRAFI

DPR telah menyerahkan RUU Pornografi inisiatif DPR kepada Presiden, dan Presiden menunjuk empat menteri untuk mengkajinya, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Agama, Menteri Kominfo, Menteri Hukham. Keempat Kementerian ini ditugaskan untuk mengkaji dan memberikan pandangan terhadap RUU Pornografi inisiatif DPR.

ASA (Aliansi Selamatkan Anak) yang diwakili oleh Sekjen sebagai anggota tim Menneg PP yang diangkat melalui SK Menteri oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, aktif bersuara dalam rapat-rapat dengan pejabat keempat kementerian. ASA Indonesia juga dilibatkan dalam menyajikan presentasi tentang Keadaan Anak Indonesia dan Pornografi pada acara Dengar Pendapat Menneg PP dengan tokoh-tokoh masyarakat antara lain Ibu Sinta Nuriah, Ratna Sarumpaet, Putu Wijaya, Rendra, Ratna Batara Murti, Rosa Damayanti, juga Masnah Sari mewakili Ketua Kowani, Ketua ASA Indonesia dan Romo Muji, Ketua Masyarakat Tolak Pornografi dan wakil ketua Jangan Bugil di Depan Kamera.

Presentasi pada dengar pendapat, oleh Sekjen ASA Inke Maris MA, dan ahli teknologi komunikasi Roy Suryo, menyimpulkan bahwa perkembangan teknologi yang pesat dan dahsyat mengharuskan adanya rambu-rambu dan regulasi untuk memagari kemajuan itu agar dampaknya pada anak dan perempuan dapat dikendalikan.

Sumber : Newsletter:Swara ASA Edisi I 2008

Pandangan ASA tentang RUU Pornografi Inisiatif DPR

RUU PORNOGRAFI yang disampaikan DPR kepada pemerintah menurut ASA (Aliansi Selamatkan Anak) mengandung sejumlah kelemahan yang sangat prinsip yang implikasinya bahkan dapat menciptakan iklim yang merugikan anak-anak. Contohnya : Definisi pornografi berat (melibatkan anak, hewan, sesama jenis, kekerasan, memperlihatkan genitalia), yang dilarang hanya poduksi dan penyebaran, namun tidak termasuk kepemilikan. Selama ada konsumen akan tetap ada pemasok. Pornografi yang dilarang, tidak mencakup pornografi pelaku masih mengenakan pakaian. Implikasinya adegan seks yang eksplisit kalau pakai penutup kemaluan tidak dilarang.

Kemudian Pasal Pengecualian mengecualikan dari larangan penyebaran dan produksi pornografi ringan dan berat empat kategori, yakni pendidikan, kesehatan, seni budaya dan ritus agama. Implikasinya semua pornografi dibolehkan jika untuk kepentingan ke empat sektor ini. Dalam pandangan ASA Indonesia, sektor ini. Dalam pandangan ASA Indonesia, bidang kesehatan, seni budaya dan ritus agama di Indonesia tidak memerlukan pornografi yang dibuat sengaja untuk memicu nafsu seks apalagi pornografi berat.

Selanjutnya ASA, mewakili masyarakat yang peduli dengan dampak pornografi, menyampaikan himbauan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi dapat melahirkan undang-undang yang efektif dan aplikatif, khususnya memberikan perlindungan bagi anak berusia 18 tahun ke bawah dari pornografi. Untuk itu kami menuntut :

1. RUU Pornografi menyatakan Pornografi yang Melibatkan anak, kekerasan, hewan, hubungan sejenis, mayat, disertai kekerasan dan secara eksplisit memperlihatkan alat kelamin dan puting susu sebagai sama sekali terlarang, baik kepemilikannya/penyimpanan produksinya maupun peredarannya melalui berbagai medium (sesuai dengan standar yang berlaku internasional). Pelanggaran terhadap larangan ini diperlakukan sebagai delik formal tanpa mengurangi dampaknya pada masyarakat dan disertai dengan sanksi yang berat.
2. RUU Pornografi menentukan definisi yang sesuai dengan rasa susila masyarakat Indonesia umumnya tentang Pornografi (meliputi segala bentuk gambaran implisit kegiatan seksual, adegan, dan pertunjukkan yang meniru adegan seks termasuk ketelanjangan sebagian atau seluruh tubuh) dan melarang produksi, dan peredarannya melalui berbagai sarana, media, maupun jaringan distribusi lainnya. Pelanggaran terhadap larangan ini diperlakukan sebagai delik formal dengan sanksi yang memadai dan memberikan efek jera.
3. Larangan kepemilikan, produksi, dan distribusi/peredaran berlaku umum dan tidak perlu ada pengecualian misalnya untuk keperluan pendidikan, seni budaya dan kesehatan atau ritus agama dan kepercayaan.
4. RUU tentang pornografi mewajibkan pemerintah memblokir situs-situs pornografi melalui internet melalui pengelola jaringan, terutama di lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi, madrasah, dan pesantren.
5. RUU tentang pornografi melarang warnet menjadi tempat anak-anak mengakses materi pornografi dan mengatur agar warnet tidak menjadi tempat yang mesum. Mengenakan sanksi kepada pemilik warnet yang melanggar peraturan ini.
6. RUU tentang pornografi mendesak untuk diundangkan.

Sumber : Newsletter:Swara ASA Edisi I 2008