Jumat, 05 September 2008

Perkembangan Pembahasan RUU Pornografi

Pembaca yang budiman, berikut ini adalah perkembangan pembahasan RUU Pornografi sejak bulan Juli 2007 hingga September 2008. Selamat membaca dan mengkritisi. Mari satukan tekad untuk mewujudkan UU Pornografi.

24 Juli 2007


Naskah RUU tentang Pornografi yang merupakan usul Inisiatif DPR selesai dirumuskan Pansus DPR RI, dan diserahkan oleh Pimpinan Pansus kepada Ketua DPR RI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR dengan menyurati Presiden agar pemerintah segera membuat surpres menunjuk departemen/ kementerian yang akan membuat DIM dari RUU Pornografi bersama DPR

3 Oktober 2007

Presiden mengeluarkan surpres/ampres tentang RUU Pornografi melalui amanat Presiden Nomor B-552/M. Sesneg/D-4/10/2007 tanggal 3 Oktober 2007 telah menunjuk 4 instansi (Depag, KPP, Depkominfo, dan Dephukham) untuk membahas RUU ini bersama DPR RI

November 2007 – April 2008

Pemerintah menyikapi draft usulan DPR RI dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pornografi Usulan Pemerintah . Disusun melalui proses hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak al: tokoh agama, budayawan, ormas keagamaan, LSM pemerhati masalah anak dan perempuan, insan media, LSF, pakar hukum, dan pakar lainnya yang kompeten. Kementerian Pemberdayaan Perempuan antara lain mengundang PP Aisyiyah, Muslimat NU, Perhimpunan MTP, ASA Indonesia, JBDK, LBH APIK, Ibu Ratna Sarumpaet, Bapak Putu Wijaya, dalam proses hearing tersebut. Hasil dari proses hearing ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim panja dan tim teknis pemerintah dalam bentuk DIM.

28 Maret 2008

Draft DIM usulan pemerintah disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR RI

29 Mei 2008

Pembahasan draft RUU tentang Pornografi antara DPR dan Pemerintah dimulai Pembahasan sempat alot. FPDIP walk out dari pembahasan karena beda persepsi tentang mekanisme / prosedur pembahasan RUU Pornografi, namun pembahasan RUU tetap dilanjutkan untuk mendengar DIM Pemerintah dan membahasnya / menyandingkannya dengan naskah DPR.

16 Juli 2008

RUU Pornografi sudah jadi satu draft; dengan membagi pornografi menjadi terlarang dan dibatasi, sanksi pada korporasi diperberat, dan ada perlindungan anak .

3 September 2008

Pembahasan RUU Pornografi kembali dilakukan antara pemerintah dengan DPR. Berdasarkan jadwal , pembahasan RUU Pornografi akan selesai bulan ini, untuk selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna. Untuk itu, perlu dukungan dari masyarakat (pressure) agar UU Pornografi ini segera disahkan, rapatkan barisan, redam pro dan kontra. Musuh bersama kita adalah industry pornografi!

Perkembangan Terkini

Panja DPR dan pemerintah akan meluangkan waktu untuk uji publik naskah akhir RUU Pornografi di empat provinsi Kalsel, Sulsel, dan Maluku pada tanggal 12-14 September 2008, serta Jakarta pada tanggal 17 September 2008. Mohon doa dan dukungannya.

Azimah Soebagijo (diolah dari berbagai sumber)
Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP)

0 komentar: