Sabtu, 01 November 2008

PEKERJAAN BELUM SELESAI

RUU Pornografi sudah di sahkan menjadi UU Pornografi tapi pekerjaan masih belum selesai, justru pekerjaan semakin berat karena kita harus mengawal terus pelaksaannya termasuk pengaturan yang akan di buat.
Ternyata yang juga menyedihkan media masih saja belum memberikan respon yang poristif terhadap adanya UU Pornografi.
Dari 10 media cetak yang saya beli lagi-lagi hanya republika yang memberikan pemberitaan yang mendukung, yang lainnya yang di beritakan adalah berita penolakan dari berbagai tokoh dan masyarakat dll. termasuk akan di judicial reviewkannya UU pornografi.
Untuk para teman-teman pendukung UU Pornografi, kita harus bersatu lagi. Siapkan diri untuk kerja yang lebih berat.satu yang perlu kita yakini Allah akan menolong kita.

Kamis, 30 Oktober 2008

SELAMAT DATANG UU PORNOGRAFI

Begitu Ketua DPR Agung Lasono mengetuk palu tanda RUU Pornografi di sahkan gema takbir langsung berkumandang di balkon atas ruang sidang paripurna. Saya sempat terkesima sebelum akhirnya mengakat tangan tanda syukur pada Allah. Serentak kami para pendukung RUU yang ada di balkon saling berpelukan dan memberikan selamat. tidak terasa penantian selama hampir 11 tahun akhirnya berbuah juga, sempat menetes beberapa titik air mata tanpa saya sadari dari kedua pelupuk mata rasanya saat itu dada terasa penuh terbayang bagaimana perjuangan bersama teman-teman selama ini tidak henti2nya ucapan syukur kepada Allah keluar dari mulut saya rasanya masih tidak percaya.

Sehari sebelumnya tanggal 29 oktober kami para pendukung masih harap-harap cemas akankah RUU di sahkan karena informasi yang beredar sangat simpang siur, alhamdulillah contac dengan teman-teman di DPR terus berjalan kesimpulannya penuhi balkon dan aksi di luar gedung untuk mengantisipasi teman-teman yang kontra. Alhamdulillah sekali lagi saya ucapkan dengan di koordinir oleh MTP dan KIP3 aksi di luar dengan di dukung oleh SALAM UI,PII, FUI, GPI,KAMMI, KAPMI, FIM KIP3 dll dapat terlaksana meskipun pagi harinya masa tidak terlalu banyak. Subhanallah di sat kami kekuarangan dana ada saja teman-teman dari berbagai elemn yang menyumbang untuk kegiatan ini. Tks Ormas Salimah dan Ibu Diah Karim dari Yayasan kita dan Buah hati yang sudah mengirim makanan untuk teman-teman yang datang mengawal pengesahan RUU.

Paginya jam 07 15 saya sudah tiba tapi masih sepi belum ada satupun teman-teman yang datang. Alhamdulillah tidak lama kemudian Shakina dan Bu Tati dari ASA datang sempat juga cari-cari informasi dulu di mana ruang sidang paripurna. Setelah tahu masih ada hambatan kami tidak boleh masuk harus lapor dulu ke Humas. saya dan Shakina bergegas menuju Humas ola la Ibu Ayi petugas di humas ternyata belum tahu kalau hari itu ada sidang paripurna RUU setelah beiau tanya2 singkatnya berhasillah kami dapat surat untuk masuk ke dalam. Lucunya ternyata dari teman-teman yang kontra juga mencoba masuk kedalam tapi tidak bisa jadilah mereka beralasan dari mulai mau nyusun tesis tentang RUU, sampai mau rapat tapi orang humas DPR tidak mudah di bohongi, sayang sekali ya padahal sabar sedikit seperti kami kami bisa tuh masuk ke ruang sidang ketika salah seorang petugas humasa bertanya kepada teman-teman yang kontra kenapa menolak jawanya TIDAK TAHU o walahhhhhhhhhh kok bisa tidak tahu kami yang ada di dalam mendengar jawabannya cuma senyum-senyum geli dalam hati kok bisa yang tidak tau tapi mau di suruh2 ampun deh.

Rabu, 08 Oktober 2008

10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi

Ditulis pada oleh ade armando

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap “Hanya satu kata – Lawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya

Jumat, 26 September 2008

Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Anak IndonesiaSekjen ASA Indonesia: Inke Maris, MA25 September २००८
Fakta tentang Pornografi: Sebaiknya kita melihat gambar besarnya Pornography adalah suatu multi million dollar industri, lebih besar dari pemasukan gabungan 8 perusahaan teknologi paling top: Microsoft, Google, Amazon, ebay, Yahoo, apple, Netflix dan Earthlink yang mengkhawatirkan bagi orang tua diseluruh dunia। Bisnis pornografi ini apakah komik, VCD, HP, terutama melalui internet, adalah bisnis yang nikmat keuntunganya dan pasarnya sangat luas dan global tanpa batas, untuk Indonesia khususnya tidak ada batas umur karena semua mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak RUUP yang dibahas dan digodok di DPR dan oleh 4 Departemen pemerintah, jauh lebih tegas dan lugas memperhitungkan segala aspek menyangkut pornografi jika disandingkan dengan KUHP yang hanya mengatur kesopanan dan kesusilaan dalam 2 pasal yang definisinya lebih samar. RUUP memberikan definisi lebih jelas tentang pornografi, sudah mengakomodir keragaman budaya, sama sekali tidak mengatur cara berpakaian, dan menyasar pada industri pornografi, memberi sangsi yang lebih punya efek jera. ASA Indonesia dan kami yakin semua orang tua diseluruh Indonesia yang peduli pendidikan anaknya, mendesak agar RUUP secepatnya diundangkan, karena bahaya sudah dipelupuk mata bukan nun jauh disana dalam perandai-andaian. Bukankah pendidikan anak seharusnya dimulai dari keluarga? Keluarga yang harus membentengi anak anak?Keluarga harus dibantu dalam menegakkan nilai-nilai kekeluargaan dan akhlak, tetapi ketika badai pornografi melanda seperti sekarang ini yang lebih diperlukan untuk membantu keluarga dan orang tua adalah rambu-rambu hukum yang jelas dan lugas untuk membantu penegak hukum. Contohnya, kelompok orang tua di Ausralia mendesak agar pemerintah memberikan mereka software pemblokir gratis, di Amerika, organisasi Morality in the Media yang terdiri dari kelompok2 orang tua lintas agama memantau dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran2 pornografi. Tidak mungkin diserahkan hanya kepada keluarga, bahkan di negara yang relatif lebih liberal dan lebih tinggi tingkat pendidikannya. Sementara angka angka Depnaker memperlihatkan bahwa tenaga kerja yang tercatat hampir 70% lulus dan tidak lulus SD, bagaimana kita mengharapkan mereka membentengi anak-anaknya dari pornografi. (penelitian terbaru 2007 sampai Agustus २००८
oleh Yayasan Buah Hati terhadap 2000 responden anak SD usia 9 – 12 tahun di Jabodetabek memperlihatkan bahwa 100% telah mengenal pornografi) Dampak Pornografi pada Anak: Perkosaan Anak pada anak yang lebih lemah terjadi diseluruh Indonesia setelah menonton VCD Porno. Saling bertukar gambar persetubuhan diantara teman-taman melalui HP atau internet dilakukan oleh remaja, maupun dewasa. Dampaknya pada anak, konsumsi pornografi pada anak anak menimbulkan kecanduan, dan keinginan untuk meniru. Anak usia 8 tahun atau 12 tahun atau 14 tahun kalau terangsang, apa yang dapat dilakukannya untuk melepaskan syahwatnya? Pilihan termudah onani, pilihan lain memperkosa yang lebih lemah. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dari pengamatan di lapangan, penjara anak-anak berisi mayoritas (80%) anak anak yang melakukan pelanggaran seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan, setelah itu narkoba dan pencurian. Anak dua kali menjadi korban pornografi, sebagai pelaku yang dilibatkan sebagai obyek sex didalam adegan adegan pornografi yang diperjual belikan. (Indonesia merupakan supplier besar pornografi anak didunia, terungkap di tahun 2001 ketika jaringan pornografi anak terbongkar di Texas). Perlukah Undang-undang pornografi atau cukup dengan hukum dan uu yang ada untuk melindungi masyarakat dari pornografi?Undang-undang pornografi perlu sebagai uu lex spesialis untuk mencegah berkembang biaknya pornografi secara bebas dan mudah diakses siapa saja ter masuk anak-anak, UUP perlu karena didalam hukum yang sekarang ada di Indonesia secara teknis tidak ada definisi pornografi. Hukum pidana Indonesia menganut azas legalitas, secara teknis tidak ada dalam hukum kita kata “pornografi” sehingga, timbul potensi akan lolosnya pornografi dari jeratan hukum. UUP perlu untuk memperkuat UU perlindungan anak yang menyebut nyebut eksploitasi seksual anak, dan bahwa anak perlu dilindungi, dan yang melakukan eksploitasi seksual anak dikenakan sangsi yang berat, tetapi tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual anak, sementara menurut terminology PBB eksploitasi seksual anak mencakup 3 serangkai, pornografi, pelacuran dan perdagangan anak. UUP perlu karena RUUP mencantumkan pasal pasal mengenai perlindungan anak dari pornografi. UUP perlu karena KUHP mengatur kesopanan dan kesusilaan (yang sebetulnya parameternya sangat tidak jelas) didalam pasal 281 dan 282, hanya 2 pasal; dan peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tayangan negative, tapi tidak mendefinisikan pornografi. Definisi tentang pornografi yang komprehensif dan lugas hanya ada di RUUP pasal 1. Begitu pula apa yang dilarang didalam RUUP ini jelas dijabarkan dalam pasal 4.Pasal 1: untuk mempertajam definisinya, dan mempersempit multiinterpretasi, agar mendekati istilah “obscene”yang digunakan dalam hukum negara lain (Filipina, Amerika, Inggris, Singapura) kami mengusulkan didalam uji publik di Kantor Menneg PP tg 17/9 agar “materi seksualitas” diganti dengan “materi seksual yang mesum dan cabul” . Dengan demikian “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” bias dihilangkan, sehingga menjadi: Pasal 1: Definisi pornografi dalam RUU Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang (dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, termasuk yang menyimpang, onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan secara exsplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual. Konsekuensinya menurut kami pasal 14 seharusnya dihapus, tidak perlu perkecualian untuk seni dan budaya, adat istiadat dan ritual tradisional karena bidang bidang itu tidak membutuhkan pornografi yang mesum dan cabul dan juga menurut kami tidak dapat dikategorikan pornografi dalam pengertian materi mesum dan cabul buatan manusia yang melanggar susila. Dalam RUUP ada 6 pasal yang mengatur kedudukan anak dalam kaitannya dengan pornografi, (pasal 11, 12, 16, 17, 38 dan 39) yang tidak terdapat didalam undang-undang dan peraturan yang sudah ada, tapi, Pasal mengenai anak perlu ditambah dengan pasal yang menjabarkan pornografi anak agar delik pornografi anak lebih jelas. ( Int Centre for Missing and Exploited Children berbasis di USA bekerjasama dengan Interpol menyusun tabel negara2 yang sudah dan belum memiliki pengaturan tentang pornografi anak:Indonesia tertinggal dari standar internasional dan belum punya legislasi spesifik pornografi anak, definisi pornografi anak atau penjabaran tentang kejahatan thd anak yang difasilitasi komputer, dan tidak melarang kepemilikan pornografi anak).Pasal Anak diusulkan ke Panja DPR:Pornografi Anak adalah gambar visual foto, film, video, lukisan, imaji komputer atau imaji rekayasa komputer yang memperlihatkan anak atau tampilan seakan-akan seorang anak, yang melakukan kegiatan sexual yang cabul; ataupun tampilan gambar visual yang diciptakan, dimodifikasi menyerupai anak yang melakukan kegiatan sexual cabul.Larangan terhadap produksi, transportasi, menerima atau mengedarkan gambar visual anak melakukan perbuatan sexual cabul apakah perbuatan sesungguhnya ataupun simulasi.Penegakkan hukum lebih diperlukan daripada UUD?Penegakan hukum sangat perlu untuk didorong dan didesak, tetapi undang-undang sebagai pijakan yang menentukan rambu-rambu sama-sama diperlukan untuk tidak ketinggalan dari teknologi yang dimanfaatkan oleh industri untuk menyebarkan pornografi. Negara lain yang mempunyai aturan tentang pornografi adalah a.l Filipina, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan China. China dengan adanya undang-undang yang tegas berhasil menutup 44 000 situs, menangkap 800 lebih pembuat dan pengedar, dan mempidanakan 500an orang dalam tahun 2007, dengan bantuan masyarakat yang dianjurkan untuk melaporkankejadian dan situs porno. Diluar Asia, Amerika Serikat mempunyai setidaknya 7 uu perlindungan anak dari pornografi dan commercial sexual exploitation lainnya, sejak 1994, yang saling memperkuat dan yang terbaru di tahun 2003 seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan pelaku pelaku industri pornografi.

Rabu, 17 September 2008

Jakarta, September 2008

Kepada Yth
Bapak/Ibu
Ketua organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat


Dengan hormat,
Saat ini Pembahasan ruu pornografi mendekati hasil akhir. Penghargaan yang setinggi-tingginya patut di berikan kepada DPR dan Pemerintah atas kerja keras selama ini, terutama untuk menghasilkan sebuah naskah yang komprehensif , yang relatif dapat diterima semua kalangan, dan dapat efektif menjerat industri pornografi sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari terpaan pornografi. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang masih perlu sedikit diperbaki agar RUU Pornografi jika diundangkan kelak dapat benar-benar efektif menekan produksi, distribusi dan konsumsi pornografi di masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang membuat efek jera kepada setiap pelanggar Undang-undang ini.

Data yang kami peroleh dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia khusunya di dunia maya. Di mana pasca di terbitkannya UU IT masih masih beredar film porno pelajar/mahasiswa: Nganjuk, Jombang, Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung dan lain-lain. Statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik.. Data Googletrends:

– Kata kunci “sex, porno, xxx”: sebelumnya Indonesia rangking 4, tahun 2008 Indonesia ranking 3;
– Kata kunci sex-idol “miyabi/maria ozawa, pamela anderson”: Indonesia tetap ranking 1;

Belum lagi sejumlah film buatan anak negri dengan judul yang memprovokasi seperti Anda Puas Saya Loyo,ML dan lain-lain yang seharusnya menurut PP NO. 7/1994, LEMBAGA SENSOR FILM pasal 17 tentang tata laksana penyensoran, sudah sangat jelas adegan yang harus di sensor tapi masih terdapat dalam film film buatan anak negri tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memperkuat UU ITE, UU perfilman dan lain-lain ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Kita tahu selain yang mendukung terdapat juga organisasi, lembaga Swadaya Masyarakat dan pribadi yang menolak RUU ini dan terus melakukan kampanye penolakan terhadap RUU pornografi ini. Kami mengajak teman-teman yang mempunyai kepedulian terhadap moral bangsa ini untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR agar RUU ini di sahkan. Surat dukungan mohon di kirim kepada :1. Ketua DPR RIBpk. Agung laksono Fax: 021-57153282। Ketua Panja RUU tentang PornografiIbu ChaerunnisaFax: 021-57554403. Ketua Fraksi Bintang Pelopor DemokrasiBpk. Djamaluddin Karim, SHFax: 021-5755848; 57559004. Ketua Fraksi Parta Amanat NasionalBpk. Abdillah TohaFax: 021-57558115. Ketua Fraksi Bintang ReformasiBpk. Burzah Zarnubi, SEFax: 021-57559266. Ketua Fraksi Partai DemokratBpk. H. Soekartono Hadi WarsitoFax: 021-5755061; 571551347. Ketua Fraksi Parta demokrasiIndonesia perjuanganBpk Tjahjo Kumolo, SHFax: 021-57561888. Ketua Fraksi Partai Damai SejahteraBpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.दिव Fax: 021-57155549। Ketua Fraksi Partai GolkarBpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.Fax: 021-5755992; 575530410. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan BangsaBpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.SiFax: 021-575562411. Ketua Fraksi Partai Keadilan SejahteraBpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.Fax: 021-575608612. Ketua Frasi Partai Persatuan PembangunanBpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara,
M.MA.Fax:021-5755488Dengan tembusan ke :
ASA Indonesia No. Faks 021 7972064 email asa_indonesia@yahoo.com
Masyarakat tolak Pornografi 021 7814634 email perhimp.mtp@gmail.com
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Hormat kami,
Inke Maris, MA
Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
Wirianingsih
Ketua Umum Salimah
Azimah Soebagyo
Ketua Masyarakat tolak pornogafi
ElmierAmien
Ketua Forum Indonesia Muda

Selasa, 09 September 2008

Dari Roadshow Elemen Masyarakat ke Fraksi Fraksi di DPR RI

Report By Adil Quarto Anggoro (Pengurus Pusat Perhimpunan MTP)

Untuk mendukung pengesahan RUU Pornografi, Kami -MTP bersama dengan elemen masyarakat yang lain, yaitu ASA (Aliansi Selamatkan Anak) Indonesia & Gerakan JBDK (Jangan Bugil Depan Kamera) mengunjungi fraksi-fraksi di DPR RI; FPDIP (20/8/2008), FD (21/8/2008), & FPG (21/8/2008). Dalam kesempatan tersebut, MTP bersama dengan elemen masyarakat pendukung RUU Pornografi tersebut, membawa temuan terbaru yang menguatkan bukti begitu berkembang pesatnya industri pornografi di Indonesia. Kami juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE tidak juga masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia. Untuk memperkuat UU ITE ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Dari pertemuan tersebut, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyarankan untuk menyusun bukti-bukti tersebut dalam satu bundel kemudian di sampaikan ke Pimpinan dan anggota Pansus RUU Pornografi hingga memberi motivasi agar RUU ini segera selesai. Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat yang menyatakan konsisten mengawal RUU Pornografi dari awal akan tetap secara konsisten mendukung pengesahan RUU Pornografi dan sangat mengapresiasi dukungan dari MTP dan elemen masyarakat pendukung RUU Pornografi.

Sementara itu, meski mengapresiasi masukan dari Perhimpunan MTP, ASA, & JBDK, namun karena permasalahan teknis & prosedural Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyatakan tidak mendukung RUU Pornografi sejak 29 Agustus 2008. Sesuatu yag kami sangat sayangkan, padahal korban pornografi yang terbanyak adalah perempuan, anak & remaja yang jauh lebih substantif untuk diperjuangkan.



Jumat, 05 September 2008

Perkembangan Pembahasan RUU Pornografi

Pembaca yang budiman, berikut ini adalah perkembangan pembahasan RUU Pornografi sejak bulan Juli 2007 hingga September 2008. Selamat membaca dan mengkritisi. Mari satukan tekad untuk mewujudkan UU Pornografi.

24 Juli 2007


Naskah RUU tentang Pornografi yang merupakan usul Inisiatif DPR selesai dirumuskan Pansus DPR RI, dan diserahkan oleh Pimpinan Pansus kepada Ketua DPR RI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR dengan menyurati Presiden agar pemerintah segera membuat surpres menunjuk departemen/ kementerian yang akan membuat DIM dari RUU Pornografi bersama DPR

3 Oktober 2007

Presiden mengeluarkan surpres/ampres tentang RUU Pornografi melalui amanat Presiden Nomor B-552/M. Sesneg/D-4/10/2007 tanggal 3 Oktober 2007 telah menunjuk 4 instansi (Depag, KPP, Depkominfo, dan Dephukham) untuk membahas RUU ini bersama DPR RI

November 2007 – April 2008

Pemerintah menyikapi draft usulan DPR RI dengan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pornografi Usulan Pemerintah . Disusun melalui proses hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak al: tokoh agama, budayawan, ormas keagamaan, LSM pemerhati masalah anak dan perempuan, insan media, LSF, pakar hukum, dan pakar lainnya yang kompeten. Kementerian Pemberdayaan Perempuan antara lain mengundang PP Aisyiyah, Muslimat NU, Perhimpunan MTP, ASA Indonesia, JBDK, LBH APIK, Ibu Ratna Sarumpaet, Bapak Putu Wijaya, dalam proses hearing tersebut. Hasil dari proses hearing ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim panja dan tim teknis pemerintah dalam bentuk DIM.

28 Maret 2008

Draft DIM usulan pemerintah disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPR RI

29 Mei 2008

Pembahasan draft RUU tentang Pornografi antara DPR dan Pemerintah dimulai Pembahasan sempat alot. FPDIP walk out dari pembahasan karena beda persepsi tentang mekanisme / prosedur pembahasan RUU Pornografi, namun pembahasan RUU tetap dilanjutkan untuk mendengar DIM Pemerintah dan membahasnya / menyandingkannya dengan naskah DPR.

16 Juli 2008

RUU Pornografi sudah jadi satu draft; dengan membagi pornografi menjadi terlarang dan dibatasi, sanksi pada korporasi diperberat, dan ada perlindungan anak .

3 September 2008

Pembahasan RUU Pornografi kembali dilakukan antara pemerintah dengan DPR. Berdasarkan jadwal , pembahasan RUU Pornografi akan selesai bulan ini, untuk selanjutnya disahkan melalui rapat paripurna. Untuk itu, perlu dukungan dari masyarakat (pressure) agar UU Pornografi ini segera disahkan, rapatkan barisan, redam pro dan kontra. Musuh bersama kita adalah industry pornografi!

Perkembangan Terkini

Panja DPR dan pemerintah akan meluangkan waktu untuk uji publik naskah akhir RUU Pornografi di empat provinsi Kalsel, Sulsel, dan Maluku pada tanggal 12-14 September 2008, serta Jakarta pada tanggal 17 September 2008. Mohon doa dan dukungannya.

Azimah Soebagijo (diolah dari berbagai sumber)
Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP)