Jumat, 26 September 2008

Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Anak IndonesiaSekjen ASA Indonesia: Inke Maris, MA25 September २००८
Fakta tentang Pornografi: Sebaiknya kita melihat gambar besarnya Pornography adalah suatu multi million dollar industri, lebih besar dari pemasukan gabungan 8 perusahaan teknologi paling top: Microsoft, Google, Amazon, ebay, Yahoo, apple, Netflix dan Earthlink yang mengkhawatirkan bagi orang tua diseluruh dunia। Bisnis pornografi ini apakah komik, VCD, HP, terutama melalui internet, adalah bisnis yang nikmat keuntunganya dan pasarnya sangat luas dan global tanpa batas, untuk Indonesia khususnya tidak ada batas umur karena semua mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak RUUP yang dibahas dan digodok di DPR dan oleh 4 Departemen pemerintah, jauh lebih tegas dan lugas memperhitungkan segala aspek menyangkut pornografi jika disandingkan dengan KUHP yang hanya mengatur kesopanan dan kesusilaan dalam 2 pasal yang definisinya lebih samar. RUUP memberikan definisi lebih jelas tentang pornografi, sudah mengakomodir keragaman budaya, sama sekali tidak mengatur cara berpakaian, dan menyasar pada industri pornografi, memberi sangsi yang lebih punya efek jera. ASA Indonesia dan kami yakin semua orang tua diseluruh Indonesia yang peduli pendidikan anaknya, mendesak agar RUUP secepatnya diundangkan, karena bahaya sudah dipelupuk mata bukan nun jauh disana dalam perandai-andaian. Bukankah pendidikan anak seharusnya dimulai dari keluarga? Keluarga yang harus membentengi anak anak?Keluarga harus dibantu dalam menegakkan nilai-nilai kekeluargaan dan akhlak, tetapi ketika badai pornografi melanda seperti sekarang ini yang lebih diperlukan untuk membantu keluarga dan orang tua adalah rambu-rambu hukum yang jelas dan lugas untuk membantu penegak hukum. Contohnya, kelompok orang tua di Ausralia mendesak agar pemerintah memberikan mereka software pemblokir gratis, di Amerika, organisasi Morality in the Media yang terdiri dari kelompok2 orang tua lintas agama memantau dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran2 pornografi. Tidak mungkin diserahkan hanya kepada keluarga, bahkan di negara yang relatif lebih liberal dan lebih tinggi tingkat pendidikannya. Sementara angka angka Depnaker memperlihatkan bahwa tenaga kerja yang tercatat hampir 70% lulus dan tidak lulus SD, bagaimana kita mengharapkan mereka membentengi anak-anaknya dari pornografi. (penelitian terbaru 2007 sampai Agustus २००८
oleh Yayasan Buah Hati terhadap 2000 responden anak SD usia 9 – 12 tahun di Jabodetabek memperlihatkan bahwa 100% telah mengenal pornografi) Dampak Pornografi pada Anak: Perkosaan Anak pada anak yang lebih lemah terjadi diseluruh Indonesia setelah menonton VCD Porno. Saling bertukar gambar persetubuhan diantara teman-taman melalui HP atau internet dilakukan oleh remaja, maupun dewasa. Dampaknya pada anak, konsumsi pornografi pada anak anak menimbulkan kecanduan, dan keinginan untuk meniru. Anak usia 8 tahun atau 12 tahun atau 14 tahun kalau terangsang, apa yang dapat dilakukannya untuk melepaskan syahwatnya? Pilihan termudah onani, pilihan lain memperkosa yang lebih lemah. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dari pengamatan di lapangan, penjara anak-anak berisi mayoritas (80%) anak anak yang melakukan pelanggaran seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan, setelah itu narkoba dan pencurian. Anak dua kali menjadi korban pornografi, sebagai pelaku yang dilibatkan sebagai obyek sex didalam adegan adegan pornografi yang diperjual belikan. (Indonesia merupakan supplier besar pornografi anak didunia, terungkap di tahun 2001 ketika jaringan pornografi anak terbongkar di Texas). Perlukah Undang-undang pornografi atau cukup dengan hukum dan uu yang ada untuk melindungi masyarakat dari pornografi?Undang-undang pornografi perlu sebagai uu lex spesialis untuk mencegah berkembang biaknya pornografi secara bebas dan mudah diakses siapa saja ter masuk anak-anak, UUP perlu karena didalam hukum yang sekarang ada di Indonesia secara teknis tidak ada definisi pornografi. Hukum pidana Indonesia menganut azas legalitas, secara teknis tidak ada dalam hukum kita kata “pornografi” sehingga, timbul potensi akan lolosnya pornografi dari jeratan hukum. UUP perlu untuk memperkuat UU perlindungan anak yang menyebut nyebut eksploitasi seksual anak, dan bahwa anak perlu dilindungi, dan yang melakukan eksploitasi seksual anak dikenakan sangsi yang berat, tetapi tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual anak, sementara menurut terminology PBB eksploitasi seksual anak mencakup 3 serangkai, pornografi, pelacuran dan perdagangan anak. UUP perlu karena RUUP mencantumkan pasal pasal mengenai perlindungan anak dari pornografi. UUP perlu karena KUHP mengatur kesopanan dan kesusilaan (yang sebetulnya parameternya sangat tidak jelas) didalam pasal 281 dan 282, hanya 2 pasal; dan peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tayangan negative, tapi tidak mendefinisikan pornografi. Definisi tentang pornografi yang komprehensif dan lugas hanya ada di RUUP pasal 1. Begitu pula apa yang dilarang didalam RUUP ini jelas dijabarkan dalam pasal 4.Pasal 1: untuk mempertajam definisinya, dan mempersempit multiinterpretasi, agar mendekati istilah “obscene”yang digunakan dalam hukum negara lain (Filipina, Amerika, Inggris, Singapura) kami mengusulkan didalam uji publik di Kantor Menneg PP tg 17/9 agar “materi seksualitas” diganti dengan “materi seksual yang mesum dan cabul” . Dengan demikian “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” bias dihilangkan, sehingga menjadi: Pasal 1: Definisi pornografi dalam RUU Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang (dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, termasuk yang menyimpang, onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan secara exsplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual. Konsekuensinya menurut kami pasal 14 seharusnya dihapus, tidak perlu perkecualian untuk seni dan budaya, adat istiadat dan ritual tradisional karena bidang bidang itu tidak membutuhkan pornografi yang mesum dan cabul dan juga menurut kami tidak dapat dikategorikan pornografi dalam pengertian materi mesum dan cabul buatan manusia yang melanggar susila. Dalam RUUP ada 6 pasal yang mengatur kedudukan anak dalam kaitannya dengan pornografi, (pasal 11, 12, 16, 17, 38 dan 39) yang tidak terdapat didalam undang-undang dan peraturan yang sudah ada, tapi, Pasal mengenai anak perlu ditambah dengan pasal yang menjabarkan pornografi anak agar delik pornografi anak lebih jelas. ( Int Centre for Missing and Exploited Children berbasis di USA bekerjasama dengan Interpol menyusun tabel negara2 yang sudah dan belum memiliki pengaturan tentang pornografi anak:Indonesia tertinggal dari standar internasional dan belum punya legislasi spesifik pornografi anak, definisi pornografi anak atau penjabaran tentang kejahatan thd anak yang difasilitasi komputer, dan tidak melarang kepemilikan pornografi anak).Pasal Anak diusulkan ke Panja DPR:Pornografi Anak adalah gambar visual foto, film, video, lukisan, imaji komputer atau imaji rekayasa komputer yang memperlihatkan anak atau tampilan seakan-akan seorang anak, yang melakukan kegiatan sexual yang cabul; ataupun tampilan gambar visual yang diciptakan, dimodifikasi menyerupai anak yang melakukan kegiatan sexual cabul.Larangan terhadap produksi, transportasi, menerima atau mengedarkan gambar visual anak melakukan perbuatan sexual cabul apakah perbuatan sesungguhnya ataupun simulasi.Penegakkan hukum lebih diperlukan daripada UUD?Penegakan hukum sangat perlu untuk didorong dan didesak, tetapi undang-undang sebagai pijakan yang menentukan rambu-rambu sama-sama diperlukan untuk tidak ketinggalan dari teknologi yang dimanfaatkan oleh industri untuk menyebarkan pornografi. Negara lain yang mempunyai aturan tentang pornografi adalah a.l Filipina, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan China. China dengan adanya undang-undang yang tegas berhasil menutup 44 000 situs, menangkap 800 lebih pembuat dan pengedar, dan mempidanakan 500an orang dalam tahun 2007, dengan bantuan masyarakat yang dianjurkan untuk melaporkankejadian dan situs porno. Diluar Asia, Amerika Serikat mempunyai setidaknya 7 uu perlindungan anak dari pornografi dan commercial sexual exploitation lainnya, sejak 1994, yang saling memperkuat dan yang terbaru di tahun 2003 seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan pelaku pelaku industri pornografi.

1 komentar:

Dr. Ronny, M.Kom, M.H (Alias 'Ronny Wuisan') mengatakan...

ulasan lengkap "Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU Ite ttg Informasi elektronik bermuatan Pornografi" dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com

View blog reactions