Rabu, 17 September 2008

Jakarta, September 2008

Kepada Yth
Bapak/Ibu
Ketua organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat


Dengan hormat,
Saat ini Pembahasan ruu pornografi mendekati hasil akhir. Penghargaan yang setinggi-tingginya patut di berikan kepada DPR dan Pemerintah atas kerja keras selama ini, terutama untuk menghasilkan sebuah naskah yang komprehensif , yang relatif dapat diterima semua kalangan, dan dapat efektif menjerat industri pornografi sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari terpaan pornografi. Namun demikian, masih ada beberapa hal yang masih perlu sedikit diperbaki agar RUU Pornografi jika diundangkan kelak dapat benar-benar efektif menekan produksi, distribusi dan konsumsi pornografi di masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang membuat efek jera kepada setiap pelanggar Undang-undang ini.

Data yang kami peroleh dari Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera juga menegaskan bahwa saat ini UU ITE masih belum efektif untuk memerangi maraknya pornografi di Indonesia khusunya di dunia maya. Di mana pasca di terbitkannya UU IT masih masih beredar film porno pelajar/mahasiswa: Nganjuk, Jombang, Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung dan lain-lain. Statistik dengan kata kunci berkonotasi seks cenderung naik.. Data Googletrends:

– Kata kunci “sex, porno, xxx”: sebelumnya Indonesia rangking 4, tahun 2008 Indonesia ranking 3;
– Kata kunci sex-idol “miyabi/maria ozawa, pamela anderson”: Indonesia tetap ranking 1;

Belum lagi sejumlah film buatan anak negri dengan judul yang memprovokasi seperti Anda Puas Saya Loyo,ML dan lain-lain yang seharusnya menurut PP NO. 7/1994, LEMBAGA SENSOR FILM pasal 17 tentang tata laksana penyensoran, sudah sangat jelas adegan yang harus di sensor tapi masih terdapat dalam film film buatan anak negri tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memperkuat UU ITE, UU perfilman dan lain-lain ini maka RUU Pornografi harus segera disahkan.

Kita tahu selain yang mendukung terdapat juga organisasi, lembaga Swadaya Masyarakat dan pribadi yang menolak RUU ini dan terus melakukan kampanye penolakan terhadap RUU pornografi ini. Kami mengajak teman-teman yang mempunyai kepedulian terhadap moral bangsa ini untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR agar RUU ini di sahkan. Surat dukungan mohon di kirim kepada :1. Ketua DPR RIBpk. Agung laksono Fax: 021-57153282। Ketua Panja RUU tentang PornografiIbu ChaerunnisaFax: 021-57554403. Ketua Fraksi Bintang Pelopor DemokrasiBpk. Djamaluddin Karim, SHFax: 021-5755848; 57559004. Ketua Fraksi Parta Amanat NasionalBpk. Abdillah TohaFax: 021-57558115. Ketua Fraksi Bintang ReformasiBpk. Burzah Zarnubi, SEFax: 021-57559266. Ketua Fraksi Partai DemokratBpk. H. Soekartono Hadi WarsitoFax: 021-5755061; 571551347. Ketua Fraksi Parta demokrasiIndonesia perjuanganBpk Tjahjo Kumolo, SHFax: 021-57561888. Ketua Fraksi Partai Damai SejahteraBpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.दिव Fax: 021-57155549। Ketua Fraksi Partai GolkarBpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.Fax: 021-5755992; 575530410. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan BangsaBpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.SiFax: 021-575562411. Ketua Fraksi Partai Keadilan SejahteraBpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.Fax: 021-575608612. Ketua Frasi Partai Persatuan PembangunanBpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara,
M.MA.Fax:021-5755488Dengan tembusan ke :
ASA Indonesia No. Faks 021 7972064 email asa_indonesia@yahoo.com
Masyarakat tolak Pornografi 021 7814634 email perhimp.mtp@gmail.com
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Hormat kami,
Inke Maris, MA
Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
Wirianingsih
Ketua Umum Salimah
Azimah Soebagyo
Ketua Masyarakat tolak pornogafi
ElmierAmien
Ketua Forum Indonesia Muda

0 komentar: